You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SIDOHARJO
Kalurahan SIDOHARJO

Kap. Samigaluh, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SIDOHARJO RAHARJO "SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SIDOHARJO"

Penyuluhan Hukum Undang-Undang PKDRT di Kalurahan Sidoharjo

Admin Kalurahan 27 Februari 2021 Dibaca 1.212 Kali
Penyuluhan Hukum Undang-Undang PKDRT di Kalurahan Sidoharjo

Sidoharjo - Sabtu, tanggal 27 Februari 2021 Pemerintah Kalurahan Sidoharjo bekerjasama dengan LBH APIK Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum. Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ialah Rina Imawati, S.H. dan Kartika Dewi, S.H. dari LBH APIK Yogyakarta.

Dengan tetap memenuhi protokol pencegahan covid-19 peserta yang diundang dalam kegiatan penyuluhan hukum UU PDKRT adalah perwakilan dari masing-masing padukuhan yang ada di kalurahan Sidoharjo yang terdri dari pamong kalurahan, BPK, kader, PKK dan karang taruna. Turut hadir pula Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Sidoharjo. Umari selaku Lurah Kalurahan Sidoharjo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LBH APIK Yogyakarta atas kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Kegiatan penyuluhan hukum tentang UU PKDRT tentunya akan bermanfaat bagi warga masyarakat Kalurahan Sidoharjo yang minim pengetahuan tentang hukum. Umari berharap apa yang didapat peserta penyuluhan bisa disosialisasikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dalam penyuluhan tersebut disampaikan oleh Kartika Dewi, S.H., setidaknya ada empat macam kekerasan dalam rumah tangga diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran ekonomi. Sementara itu Rina Imawati,S.H. menyampaikan tentang UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan diberlakukan Undang-Undang tersebut masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Masyaraskat bisa mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kalurahan atau instansi yang berwenang, pungkasnya.Red_azis

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image