Mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka Pemeintah Desa Sidoharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Sidoharjo telah menetapkan Peraturan Desa Sidoharjo Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Sidoharjo pada tanggal 25 November 2019.
Susunan organisasi Pemerintah Kalurahan Sidoharjo terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- Sekretariat Kalurahan, yang dipimpin oleh Carik dan dibantu oleh:
- Tata Laksana sarta Pangripta yang merupakan sebutan dari Urusan Umum dan Perencanaan, dipimpin oleh Panata Laksana sarta Pangripta.
- Danarta yang merupakan sebutan dari Urusan Keuangan, dipimpin oleh Danarta
- Pelaksana Teknis:
- Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan, dipimpin oleh Jagabaya;
- Kemakmuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan, dipimpin oleh Ulu-Ulu;
- Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh Kamituwa.
- Pelaksana Kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan yaitu Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh, yang terdiri dari 18 (delapan belas) dukuh.
secara rinci nama dan jabatan tertuang dalam bagan berikut.