Mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka Pemeintah Desa Sidoharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Sidoharjo telah menetapkan Peraturan Desa Sidoharjo Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Sidoharjo pada tanggal 25 November 2019.
Susunan organisasi Pemerintah Kalurahan Sidoharjo terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
secara rinci nama dan jabatan tertuang dalam bagan berikut.