Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis. Anggota BPK merupakan masyarakat kalurahan setempat, golongan profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya berdasarkan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPK ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, termasuk dari unsur Keterwakilan Perempuan. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 (empat) ayat 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang disebutkan bahwa Kalurahan dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) jiwa ke atas, jumlah anggota BPK sebanyak 9 orang yang terdiri atas 8 orang keterwakilan wilayah dan 1 orang Keterwakilan Perempuan. Oleh karenanya dengan jumlah penduduk sidoharjo lebih kurang 5.211 jiwa maka jumlah anggota BPK sejumlah 9 (Sembilan) orang sesuai dengan tabel berikut.